SUB BAGIAN PBJ
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Tugas Pokok dan Kewenangan Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan:
- menetapkan Dokumen Pengadaan
- menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
- mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
- melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
Khusus untuk Kelompok Kerja ULP :
- menjawab sanggahan
- menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
- menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Milyar
- menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
- menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
- membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan