02 Oktober 2024
BREAKING NEWS
  • SELAMAT DATANG
  • UKPBJ PEMKAB INDRAGIRI HILIR
15:30

SUB BAGIAN PBJ

Unit Layanan Pengadaan (ULP)

adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Tugas Pokok dan Kewenangan Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan:

  • menetapkan Dokumen Pengadaan
  • menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
  • mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
  • menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  • melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk

Khusus untuk Kelompok Kerja ULP :

  • menjawab sanggahan
  • menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
  • menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Milyar
  • menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
  • menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan

Copyright © 2017 - 2023 | UKPBJ KAB. INHIL. Allright reserved. | Powered By Wordpress